<

Dasar Hukum

Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.4303 / AJ. 002 / DRJD / 2017
tentang PETUNJUK TEKNIS PEMELIHARAAN PERLENGKAPAN JALAN

Pasal 6 ayat 1 :
“ Kegiatan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan meliputi :
(a). inventarisasi data perlengkapan Jalan ;
(c). Pembaruan (updating) database Perlengkapan Jalan ”

Pasal 9 ayat 2 :
“ Hasil Inventarisasi data perlengkapan jalan serta pengamatan dan pemantauan terhadap
keberadaan dan kinerja Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat disusun secara manual atau secara elektronik yang terintegrasi dalam sistem informasi perlengkapan jalan ”


Produsen Rambu Konvesional & Perlengkapan Jalan

Rambu Dengan Integrasi Aplikasi Inventori Perlengkapan Jalan

Daun Rambu / Tiang Rambu ditempel dengan RFID / QRCode sebagai scan identitas inventory aset

A. SISTEM MOBILE (Android) berfungsi untuk

1. Aplikasi Menggunakan Metode scan QRCode dengan batasan akses user

2. Meregister Koordinat rambu yang terpasang ( titik peta Lokasi, alamat )

3. Meregister jenis rambu, Spesifikasi Rambu, Tahun Anggaran yang digunakan, Garansi Sticker Rambu

4. Meregister Foto / Dokumentasi sebelum dan sesudah pemasangan Rambu

5. Meregister Waktu pemasangan (tanggal, jam )

 

B. SISTEM WEB berfungsi untuk

1. Dasboard informasi jumlah rembu terpasang

2. dasboard informasi kategori rambu ( larangan, perintah, petunjuk, peringatan ) dan type rambu (belok, papan nama jalan, dll)

3. Dasboard informasi peta penyebaran rambu beserta titik lokasi

4. Dasboard informasi waktu pemasangan

5. Print Out laporan dalam bentuk hardcopy atau Soft Copy